5 Aspek Hukum tentang Bitcoin dan Blockchain
5 Aspek Hukum tentang Bitcoin dan Blockchain Beberapa yang lalu, kita sempat dihebohkan dengan keuntungan dari uang digital yang booming di beli oleh para kalangan atas dan selebriti dunia. Namun, kita wajib tau tentang 5 aspek hukumnya agar terhindar dari kerugian. Berikut infonya. 1. Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency. Virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlockCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. 2. Legalitas Bitcoin Di Indonesia Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah. Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia. Terkait bitcoin, Bank Indonesia menyatakan bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mer...