Postingan

Menampilkan postingan dengan label Satpol PP Bukan Aparat Biasa

Satpol PP Bukan Aparat Biasa

Gambar
  Satpol PP Bukan Aparat Biasa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang seringkali kita jumpai di masyarakat. Ternyata selain berkedudukan sebagai aparat pemerintah daerah, Satpol PP juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang (untuk jabatan tertentu) dapat menggunakan senjata api sekaligus melakukan penyidikan saat terjadi pelanggaran Perda/Perdata. Lalu sebenarnya apa saja sih wewenang lainnya ? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut ini. 1.      1.  Untuk Apa Satpol PP Dibentuk Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat (Pasal 255 ayat (1) UU 23/2014 jo. Pasal 5 PP 16/2018). 2.      2.  Wewenang Satpol PP a.    Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran a...