Postingan

Menampilkan postingan dengan label Simak yuk! Ada 5 Aspek Hukum tentang Perlindungan terhadap Anak yang Wajib Kamu Ketahui

Simak yuk! Ada 5 Aspek Hukum tentang Perlindungan terhadap Anak yang Wajib Kamu Ketahui

Gambar
  Simak yuk! Ada 5 Aspek Hukum tentang Perlindungan terhadap Anak yang Wajib Kamu Ketahui Anak itu tidak boleh dibully, dianiaya, bahkan dipukuli. Karena pada dasarnya anak itu dilindungi secara hukum. Yuk simak 5 aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak berikut ini. 1.     Jerat Hukum Bagi Debt Collector yang Mengintimidasi Anak Perbuatan debt collector yang mengintimidasi anak saat menagih utang orang tuanya, dapat digolongkan sebagai kekerasan psikis terhadap anak. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta. (Pasla 76C, Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 1 angka 16 UU Perlindungan Anak) 2.     Jerat Hukum Pelaku Bullying terhadap Anak Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap an...