Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kamu Bisa Dipidana Jika Mencuri 5 Hal Ini

Kamu Bisa Dipidana Jika Mencuri 5 Hal Ini, Apalagi yang Nomor 4!

Gambar
  Kamu Bisa Dipidana Jika Mencuri 5 Hal Ini, Apalagi yang Nomor 4! T idak selamanya yang dicuri itu selalu barang atau benda berharga. Mungkin saja 5 hal ini menjadi hal yang dicuri dan apa sajakah 5 hal tersebut? Yuk kita simak info berikut agar menambah khasanah bersama. 1.      1.  Mencuri Listrik Listrik termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian yang diatur dalam KUHP dan secara khusus dalam UU Ketenagalistrikan. Menurut KUHP, orang yang mencuri listrik diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900 ribu (Pasal 362 KUHP) Sedangkan menurut UU Ketenagalistrikan, pidananya adalah penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 miliar. (Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan) 2.      2.  Mencuri Pulsa oleh Content Provider Pencuri pulsa melalui mekanisme berlangganan berbayar yang disediakan oleh content provider yang merugikan konsumen dapat dipidana dengan pid...