Liburan Makin Dekat, Ayo Ketahui Hak-Hak Kamu Sebagai Karyawan!
Liburan Makin Dekat, Ayo Ketahui Hak-Hak Kamu Sebagai Karyawan! Gak terasa akhir tahun sudah menyapa dan awal tahun sudah mengulurkan tangannya. Dan liburpun semakin dekat lho. Walau cuti bersama ditiadakan namun bagi kamu yang sudah merencanakan liburan dapat mengecek hal-hal berikut terlebih dahulu. Kuy simak info selengkapnya. 1. 1. Lembur di Hari Libur Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Kecuali sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya lembur pada hari libur resmi harus memenuhi syarat : a. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu; c. Wajib membayar upah kerja lembur. (pasal 65 jo. Pasal 78 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan). 2. 2. C...