Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ada Aturannya Lho…

Hey ! Jangan Asal Bikin Polisi Tidur, Ada Aturannya Lho…

Gambar
  Hey ! Jangan Asal Bikin Polisi Tidur, Ada Aturannya Lho… Kamu suka bingung dengan banyaknya variasi polisi tidur? Sebenarnya begini lho ketentuan polisi tidur itu. 1.      Polisi Tidur Adalah Alat Pembatas Kecepatan Polisi tidur/tanggul jalan adalah alat pembatas kecepatan yang merupakan bagian dari alat pengendali pengguna jalan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan (Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018). Alat pembatas kecepatan meliputi: a.      Speed bumb; b.      Speed hump; dan c.       Speed table (Pasal 3 ayat (2) Permenhub 62/2018). 2.      Speed Bump Speed bump berbentuk penampang melintang dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepa...