Mau menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini !
Mau menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini ! Pernahkah kamu terniat untuk menghibahkan harta kamu? Yuk simak penjelasan berikut : 1. Apa itu Hibah Hibah itu adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara Cuma-Cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan sesorang yang menerima penyerahan barang itu. 2. Tata Cara Hibah a. Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum; b. Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta Notaris dan untuk hibah tanah atau satuan rumah susun dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dengan menggunakan akta PPAT; c. Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah; d. Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua har...