Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mau menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini !

Mau menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini !

Gambar
  Mau menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini ! Pernahkah kamu terniat untuk menghibahkan harta kamu? Yuk simak penjelasan berikut : 1.     Apa itu Hibah Hibah itu adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara Cuma-Cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan sesorang yang menerima penyerahan barang itu. 2.     Tata Cara Hibah a.     Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum; b.   Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta Notaris dan untuk hibah tanah atau satuan rumah susun dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dengan menggunakan akta PPAT; c.   Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah; d.    Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua har...