Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Tindak Pidana Pemilu
Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Tindak Pidana Pemilu Untuk mengantisipasi adanya kecurangan pada pemilu April mendatang, yuk kita edukasi diri dengan cara mengenali perbuatan-perbuatan apa saja yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana pemilu. 1. Mengacaukan, Menghalangi atau Mengganggu Jalannya Kampanye Orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 491 UU Pemilu). 2. Melakukan Kampanye Pemilu di Luar Jadwal yang Telah Ditetapkan KPU Peserta pemilu yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 192 UU Pemilu). 3. ...