5 Pengalaman “Ngenes” Saat Belanja Online, Kamu Nomor Berapa?
5 Pengalaman “Ngenes” Saat Belanja Online, Kamu Nomor Berapa? Buat kamu yang suka belanja harus baca ya. Dijamin bakalan melek hukum. Yuk simak bersama… 1. Ditipu Penjual Ada 2 rumusan pidana yang masing-masing memiliki sanksi apabila penjual menipu pembeli di online shop, yaitu ; a. Penipuan sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun; b. Berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sanksinya pidana penjara paling la a6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 378 KUHP dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE) 2. Barang Tidak Sesuai dengan Pesanan Penjual dilarang untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang (Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen) Ancaman sanksi bagi penjual pidana penjara paling lama 5 tahun atau p...