Poligami Itu Sungguh Tidak Mudah
Poligami Itu Sungguh Tidak Mudah Berkaca dari kisah “Layangan Putus” yang sempat viral beberapa hari lalu, tak sedikit netizen mengecam drama poligami di dalamnya. Padahal sesungguhnya jika seorang wanita, ada hukum yang harus dipatuhi. Si suami bahkan harus mengajukan permohonan ke pengadilan terlebih dahulu. Yuk simak ringkasan ketentuan dalam info berkut. 1. 1. Asas Monogami UU Perkawinan menganut asas monogami. Pada asasnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan dan penjelasannya). 2. 2. Pentingnya Izin Pengadilan Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dapat memberi izin apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan). 3. ...