Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tidak Hanya Uang Pesangon! Ini adalah Uang yang Kamu Dapatkan Saat Kena PHK

Tidak Hanya Uang Pesangon! Ini adalah Uang yang Kamu Dapatkan Saat Kena PHK

Gambar
  Tidak Hanya Uang Pesangon! Ini adalah Uang yang Kamu Dapatkan Saat Kena PHK Perhatikan 5 hal ini jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadapmu dan orang yang kamu sayangi. 1.     Hak yang didapat jika Terkena PHK atau Resign Ada dua jenis Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), yaitu : a.     PHK Sukarela adalah pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. b.    PHK tidak sukarela adalah terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan. Jika terkena PHK maka pekerja akan mendapatkan Uang Pesangon (“UP”) dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”). Jenis uang tersebut tidak selalu didapatkan semua oleh pekerja tergantung dari alasan PHK. (Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan) Bagi pekerja yang resign hanya berhak atas UPH. Tetapi jika pekerja resign yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima UPH ia juga be...