Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana
Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Putusan MK 65/2010) Saksi : Orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri (Pasal 1 angka 26 KUHAP). Pengertian saksi diperluas adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri. (Pasal MK 65/2010). Hak Saksi : 1. Dipanggil oleh penyidik dengan surat panggilan sah/resmi yang menjelaskan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP) 2. Jika tidak bisa datang kepada penyidik karena alasan yang wajar, ia berhak diperiksa di tempat kediamannya (Pasa...