Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana

 

Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana




Dasar Hukum :

1.   Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)

2.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3.   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Putusan MK 65/2010)

Saksi :

Orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri (Pasal 1 angka 26 KUHAP).

Pengertian saksi diperluas adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri. (Pasal MK 65/2010).

Hak Saksi :

1. Dipanggil oleh penyidik dengan surat panggilan sah/resmi yang menjelaskan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP)

2.  Jika tidak bisa datang kepada penyidik karena alasan yang wajar, ia berhak diperiksa di tempat kediamannya (Pasal 113 KUHAP);

3.  Berhak memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun/dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);

4.   Berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya atas dasar alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP)

5.   Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat (Pasal 166 KUHAP)

6.   Berhak atas juru bahasa jika tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP)

7.   Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu/tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP)

Kewajiban Saksi :

1.   Saksi wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai agamanya, bahwa ia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP)

2.   Saksi wajib untuk tetap hadir selama sidang setelah memberikan keterangan (Pasal 167 ayat (1) KUHAP)

3.   Para saksi dilarang untuk saling bercakap-cakap, selama sidang (Pasal 167 ayat (3) KUHAP)

Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara