Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana
Hak
dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana
Dasar
Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Putusan MK 65/2010)
Saksi
:
Orang
yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan
peradilan tentang perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri (Pasal
1 angka 26 KUHAP).
Pengertian
saksi diperluas adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas suatu tindak
pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri. (Pasal MK
65/2010).
Hak
Saksi :
1. Dipanggil oleh penyidik dengan surat
panggilan sah/resmi yang menjelaskan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112
ayat (1) KUHAP)
2. Jika tidak bisa datang kepada penyidik
karena alasan yang wajar, ia berhak diperiksa di tempat kediamannya (Pasal 113
KUHAP);
3. Berhak memberikan keterangan tanpa
tekanan dari siapapun/dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);
4. Berhak menolak menandatangani berita
acara yang memuat keterangannya atas dasar alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP)
5. Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan
yang menjerat (Pasal 166 KUHAP)
6. Berhak atas juru bahasa jika tidak paham
bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP)
7. Berhak
atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu/tuli serta tidak dapat menulis
(Pasal 178 ayat (1) KUHAP)
Kewajiban
Saksi :
1. Saksi wajib mengucapkan sumpah/janji
sesuai agamanya, bahwa ia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya (Pasal
160 ayat (3) KUHAP)
2. Saksi wajib untuk tetap hadir selama
sidang setelah memberikan keterangan (Pasal 167 ayat (1) KUHAP)
3. Para
saksi dilarang untuk saling bercakap-cakap, selama sidang (Pasal 167 ayat (3)
KUHAP)
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar