Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara
Jenis-Jenis
Putusan Hakim dalam Memutus Perkara
Yuk
kenali jenis-jenis putusan hakim berikut ini :
1. 1. Putusan
Deklarator
Putusan
deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah putusan hakim yang
merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau title maupun
status dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau dictum putusan.
2. 2. Putusan
Constitutief
Putusan
Constututief (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan
hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang
menimbulkan keadaan hukum baru.
3. 3. Putusan
Condemnatoir
Putusan
condemnatoir adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak
yang berpekara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak
terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.
4. 4. Putusan
Sela
Putusan
sela (incidental vonnis atau putusan insidentil) berisi perintah yang harus
dilakukan para pihak yang berpekara untuk memudahkan hakim menyelesaikan
pemeriksaan perkara, sebelum dia menjatuhkan putusan akhir.
5. 5. Putusan
Akhir
Putusan
akhir (eind vonnis) merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa
atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa
yang terjadi di antara pihak yang berperkara.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar