5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara
5 Asas Hukum Terkait
Hakim Dalam Memutus Perkara
Berikut adalah
asas-asas terkait hakim dalam memutus perkara. Apa saja sih? Yuk simak bersama.
1. Asas Audi Et Altram Partem
Yaitu seluruh pihak
yang berpekara harus didengarkan pendapatnya.
2. Asas Ius Curia Novit
Ius Curia Novit/Curia
Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan
tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
3. Asas Nemo Judex Ideoneus in Propria
Causa
Asas Nemo Judex
Ideoneus in Propria Causa berarti bahwa seorang tidak dapat menjadi hakim untuk
mengadili kepentingan dirinya sendiri.
4. Asas In Dubio Pro Reo
Adalah jika terjadi
keragu-raguan apakah Terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal
yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.
5. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur
Res Judicate Pro
Veritate Habetur memiliki arti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.
Jika saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu
tersebut, Jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus
dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain
oleh pengadilan yang lebih tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar