5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

 

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara


Berikut adalah asas-asas terkait hakim dalam memutus perkara. Apa saja sih? Yuk simak bersama.

1.   Asas Audi Et Altram Partem

Yaitu seluruh pihak yang berpekara harus didengarkan pendapatnya.

2.   Asas Ius Curia Novit

Ius Curia Novit/Curia Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

3.   Asas Nemo Judex Ideoneus in Propria Causa

Asas Nemo Judex Ideoneus in Propria Causa berarti bahwa seorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili kepentingan dirinya sendiri.

4.   Asas In Dubio Pro Reo

Adalah jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.

5.   Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

Res Judicate Pro Veritate Habetur memiliki arti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Jika saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu tersebut, Jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi).





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI