Postingan

Menampilkan postingan dengan label 5 Asas Hukum terkait Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Gambar
  5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara Berikut adalah asas-asas terkait hakim dalam memutus perkara. Apa saja sih? Yuk simak bersama. 1.     Asas Audi Et Altram Partem Yaitu seluruh pihak yang berpekara harus didengarkan pendapatnya. 2.     Asas Ius Curia Novit Ius Curia Novit/Curia Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. 3.     Asas Nemo Judex Ideoneus in Propria Causa Asas Nemo Judex Ideoneus in Propria Causa berarti bahwa seorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili kepentingan dirinya sendiri. 4.     Asas In Dubio Pro Reo Adalah jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. 5.     Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur Res Judicate Pro Veritate Habetur memiliki arti apa ...

5 Asas Hukum terkait Hakim dalam Memutus Perkara

Gambar
  5 Asas Hukum terkait Hakim dalam Memutus Perkara Salah satu prinsip penting Negara Hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dan salah satu yang menjadi pelaku dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah Hakim.  Hakim di tuntut untuk menegakkan hukum dan keadilan bukan memenangkan perkara yang berorientasi pada nilai ekonomi, pragmatis, sehingga dapat mendistorsi moral, nilai etis, teks Undang- Undang, pembelokan pada nilai kebenaran, logika rasionalitas yang berpijak pada penalaran hukum pada asas legalitas formal. Hakim yang akan memutuskan suatu perkara tidak dapat diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun. Asas hukum berikut ini sering kamu denga...