5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara
5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara Berikut adalah asas-asas terkait hakim dalam memutus perkara. Apa saja sih? Yuk simak bersama. 1. Asas Audi Et Altram Partem Yaitu seluruh pihak yang berpekara harus didengarkan pendapatnya. 2. Asas Ius Curia Novit Ius Curia Novit/Curia Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. 3. Asas Nemo Judex Ideoneus in Propria Causa Asas Nemo Judex Ideoneus in Propria Causa berarti bahwa seorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili kepentingan dirinya sendiri. 4. Asas In Dubio Pro Reo Adalah jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. 5. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur Res Judicate Pro Veritate Habetur memiliki arti apa ...