Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ayo Ketahui Seluk Beluk seputar THR

Ayo Ketahui Seluk Beluk seputar THR

Gambar
  Ayo Ketahui Seluk Beluk seputar THR Hayo siapa di sini yang paling ngarep THR pada saat menjelang Hari Raya? Hehehe.. Kalau bicara THR kayaknya gak ada yang gak butuh ya.. Pasti semua orang yang bekerja mendamba mendapatkan THR. Kalau bicara THR, masih banyak info seputar THR yang bisa dibahas, mulai dari kapan dan berapa perhitungan THR yang selayaknya sampai aturan mana yang mengaturnya. Yuk simak bersama. 1.     Tunjangan Hari Raya Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. (Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016) 2.     Kapan THR dibayarkan? THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (Pasal 7 ayat (2) PP Pengupahan dan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016). 3.     Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam ...