Postingan

Menampilkan postingan dengan label Yuk Refresh Ingatan Lagi! Ini Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

Yuk Refresh Ingatan Lagi! Ini Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

Gambar
  Yuk Refresh Ingatan Lagi! Ini Asas-Asas Dalam Hukum Pidana Sudah pernah dengar belum asas-asas hukum pidana berikut ini? Udah pada tahu artinya gak? kalau belum tau, yuk kita simak bersama penjelasan berikut! 1.     Asas Universalitas Asas universalitas pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, termasuk orang-orang asing yang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan yang melibatkan kepentingan bersama negara di dunia. (Pasal 4 sub KUHP) 2.     Asas Nasional Pasif Asas nasional pasif adalah asas yang memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja termasuk orang asing yang melakukannya di mana saja pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia. (Pasal 4 ayat (1) KUHP). 3.     Asas Nasional Aktif Asas nasional ak...