Suami Meninggalkan Keluarga Tanpa Kabar
Suami Meninggalkan Keluarga Tanpa Kabar a. Seorang suami yang meninggalkan keluarga tanpa kabar : a. T ergolong tindakan menelantarkan istri dan anak (UU Penghapusan KDRT) b. b. Dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. (Pasal 49 UU Penghapusan KDRT) c. c. Istri dapat mengajukan gugatan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 tahun berturut- turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. (KHI) Kewajiban Suami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berikut kewajibannya ; a. a. Melindungi Istri b. b. Memberi keperluan hidup sesuai kemampuan c. c....