Postingan

Menampilkan postingan dengan label Yuk Pahami 5 Aspek Bermedia Sosial!

Biar Nggak Kesandung Hukum, Yuk Pahami 5 Aspek Bermedia Sosial!

Gambar
  Biar Nggak Kesandung Hukum, Yuk Pahami 5 Aspek Bermedia Sosial! Hati-hati ya bermain di sosial media, jangan sampe kamu kesandung hukum. Biar ga kena masalah hukum, yuk cek aturan-aturan berikut ini. 1.      1.  Jerat Hukum jika Merekam lalu Mempertontonkan Video Orang Mandi Seseorang yang merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, kemudian mempertontonkan video tersebut kepada orang lain dapat diancam pidana, mulai dari penjara paling singkat 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6 miliar. (Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi) 2.      2.  Jerat Hukum Penyebar Ujaran Kebencian di Youtube Youtube mendukung kebebasan berbicara. Namun, Youtube dengan tegas melarang ujaran kebencian. Ujaran kebencian menurut SE Kepolisian tentang Hate Speech dapat berupa tindak pidana di KUHP yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak di...