Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ayo Pikirkan Nasib Anak sebelum Bercerai!

Ayo Pikirkan Nasib Anak sebelum Bercerai!

Gambar
  Ayo Pikirkan Nasib Anak sebelum Bercerai! Di dalam menjalani kehidupan pernikahan, pasti selalu ada perselisihan. Keretakan rumah tangga perlu sedapat mungkin dihindari. Jika memang langkah terakhirnya adalah perceraian, pikirkan terlebih dahulu nasib anak-anak yang rentan jadi korbannya. Seperti hak asuh anak, hak nafkah pasca cerai, hak waris, hak tidak di bully, dan juga hak tidak dieksploitasi secara ekonomi. Biar kamu gak penasaran, Mimin sajikan informasi tentang nasib anak sebagai akibat dari perceraian. Yuk simak bersama dan ambil manfaatnya.. 1.      Hak Asuh Perceraian hanya dapat dilakukan di pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan). Baik bapak atau ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya (Pasal 4...