Ayo Pikirkan Nasib Anak sebelum Bercerai!
Ayo Pikirkan Nasib Anak sebelum Bercerai!
Di dalam menjalani
kehidupan pernikahan, pasti selalu ada perselisihan. Keretakan rumah tangga
perlu sedapat mungkin dihindari. Jika memang langkah terakhirnya adalah
perceraian, pikirkan terlebih dahulu nasib anak-anak yang rentan jadi
korbannya. Seperti hak asuh anak, hak nafkah pasca cerai, hak waris, hak tidak
di bully, dan juga hak tidak dieksploitasi secara ekonomi.
Biar kamu gak penasaran,
Mimin sajikan informasi tentang nasib anak sebagai akibat dari perceraian. Yuk
simak bersama dan ambil manfaatnya..
1.
Hak Asuh
Perceraian hanya dapat
dilakukan di pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak (pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan).
Baik bapak atau ibu
tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan
kepentingan anak, jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak,
pengadilan memberikan keputusannya (Pasal 41 huruf a UU Perkawinan).
2.
Hak Nafkah Pasca Cerai
Bapak yang bertanggung
jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu;
bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,
pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut (Pasal 41
huruf b UU Perkawinan).
3.
Hak Waris
Salah satu prinsip dari
pewarisan adalah adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris. (pasal
832 ayat (1) KUHPerdata).
Seorang anak dengan
sendirinya karena hukum, mendapat hak waris atas orang tuanya. Anak masuk ke
dalam golongan 1 yang berhak mewaris (Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 852
KUHPerdata).
4.
Hak Tidak Di-Bully
Anak di dalam dan di
lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan oleh pendidik,
tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat dari tindak
kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang
dialkukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau
pihak lain (Pasal 54 UU 35/2014)
5.
Hak Tidak Dieksploitasi Ekonomi
Setiap orang dilarang
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak (pasal 761
UU 35/2014).
Sanksi pidana penjara
paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta (Pasal 88 UU
35/2014.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar