Ayo Pikirkan Nasib Anak sebelum Bercerai!

 Ayo Pikirkan Nasib Anak sebelum Bercerai!


Di dalam menjalani kehidupan pernikahan, pasti selalu ada perselisihan. Keretakan rumah tangga perlu sedapat mungkin dihindari. Jika memang langkah terakhirnya adalah perceraian, pikirkan terlebih dahulu nasib anak-anak yang rentan jadi korbannya. Seperti hak asuh anak, hak nafkah pasca cerai, hak waris, hak tidak di bully, dan juga hak tidak dieksploitasi secara ekonomi.

Biar kamu gak penasaran, Mimin sajikan informasi tentang nasib anak sebagai akibat dari perceraian. Yuk simak bersama dan ambil manfaatnya..

1.     Hak Asuh

Perceraian hanya dapat dilakukan di pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan).

Baik bapak atau ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusannya (Pasal 41 huruf a UU Perkawinan).

2.     Hak Nafkah Pasca Cerai

Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut (Pasal 41 huruf b UU Perkawinan).

3.     Hak Waris

Salah satu prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris. (pasal 832 ayat (1) KUHPerdata).

Seorang anak dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak waris atas orang tuanya. Anak masuk ke dalam golongan 1 yang berhak mewaris (Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 852 KUHPerdata).

4.     Hak Tidak Di-Bully

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dialkukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain (Pasal 54 UU 35/2014)

5.     Hak Tidak Dieksploitasi Ekonomi

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak (pasal 761 UU 35/2014).

Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta (Pasal 88 UU 35/2014. 





Sumber : Ig klinikhukum

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara