5 Aspek Hukum Pernikahan Dini
5 Aspek Hukum Pernikahan Dini Yuk simak bersama beberapa aspek hukum yang terdampak dari Pernikahan Dini berikut ini : 1. Usia Pernikahan yang Diizinkan Secara umum perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan) 2. Bolehkah Menikah di Bawah Umur? Pernikahan di bawah umur (pernikahan dini) tetap dapat dilangsungkan dengan syarat kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam. (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan 3. Pernikahan Dini tanpa Restu Orang Tua Pada dasarnya perkawianan untuk orang yang belum mencapai umur 21 tahun harus medapat izin kedua orang tua, atau izin salah satu orang tua jika ternyata salah satu orang tua sudah meninggal, atau wali jika kedua orang tua suda...