5 Aspek Hukum Pernikahan Dini

 

5 Aspek Hukum Pernikahan Dini



Yuk simak bersama beberapa aspek hukum yang terdampak dari Pernikahan Dini berikut ini :

1.   Usia Pernikahan yang Diizinkan

Secara umum perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan)

2.   Bolehkah Menikah di Bawah Umur?

Pernikahan di bawah umur (pernikahan dini) tetap dapat dilangsungkan dengan syarat kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam. (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan

3.   Pernikahan Dini tanpa Restu Orang Tua

Pada dasarnya perkawianan untuk orang yang belum mencapai umur 21 tahun harus medapat izin kedua orang tua, atau izin salah satu orang tua jika ternyata salah satu orang tua sudah meninggal, atau wali jika kedua orang tua sudah meninggal. (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan)

Jadi pernikahan dini itu harus dengan restu orang tua.

4.   Prosedur Melangsungkan Pernikahan Dini

Para mempelai harus memenuhi persyaratan :

a.  Dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam.

b.  Izin tertulis/Izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 tahun.

Syarat tersebut harus dipenuhi karena diteliti oleh Pegawai Pencatat. Apabila ternyata dari hasil penelitian belum terpenuhi persyaratan tersebut, maka akan segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya untuk segera memenuhi persyaratan (Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan jis. Pasal 6 dan Pasal 7 PP Perkawinan.

5.   Risiko Hukum Kawin Lari dengan Anak di Bawah Umur

Kawin lari berarti menikah tanpa Izin orang tua. Pernikahan yang dilangsungkan dengan orang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Jika kawin lari maka si laki-laki bisa dipidana karena membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan orang tua. Jika kawin lari (membawa pergi seorang wanita) dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. (pasal 332 ayat (1) KUHP).






Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara