Perbedaan antara Rutan, Lapas, dan Bapas
Perbedaan antara Rutan, Lapas, dan Bapas
Seringkali masyarakat
sulit membedakan antara Rutan, Lapas, dan juga Bapas. Rutan dan lapas identik
dikenal sebagai penjara tempat para pelaku kejahatan dihukum. Akan tetapi
ada perbedaan antara lapas, rutan dan bapas.
Rutan atau dikenal
dengan Rumah Tahanan Negara merupakan tempat tersangka/terdakwa ditahan
sementara sebelum keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap guna
menghindari tersangka/terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi
perbuatannya. Sedangkan Lapas atau Lembaga Permasyarakatan ialah tempat untuk
melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan pasal 1 angka 3 UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam perkembangannya
terdapat pemisahan tempat untuk pembinaan dari sebelumnya ditempatkan dilapas
menjadi LPKA. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah
lembaga atau tempat anak mengalami masa pidananya.
Pasal 1 angka 6 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Adapun Bapas atau dikenal dengan Balai Pemasyarakatan adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan. Pasal 1 angka 8 Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui
bahwa Rutan merupakan tempat tahanan sementara bagi tersangka/terdakwa yang
masih menjalani proses persidangan baik tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Persidangan sebelum adanya Putusan Inkracht dari Majelis Hakim.
Sedangkan Lapas ialah tempat bagi narapidana yang telah mendapat vonis bersalah
dari hakim untuk menjalani proses pembinaan. Dan Bapas ialah tempat bagi klien
permasyarakatan untuk menerima bimbingan sebelum dikembalikan ke lingkungan
masyarakat atau yang akan mendapat program asimilasi.
Sumber: ig fasilitas
hukum
Komentar
Posting Komentar