Perbedaan antara Rutan, Lapas, dan Bapas

 

Perbedaan antara Rutan, Lapas, dan Bapas


Seringkali masyarakat sulit membedakan antara Rutan, Lapas, dan juga Bapas. Rutan dan lapas identik dikenal sebagai penjara tempat para pelaku kejahatan dihukum. Akan tetapi ada perbedaan antara lapas, rutan dan bapas.

Rutan atau dikenal dengan Rumah Tahanan Negara merupakan tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Sedangkan Lapas atau Lembaga Permasyarakatan ialah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan pasal 1 angka 3 UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam perkembangannya terdapat pemisahan tempat untuk pembinaan dari sebelumnya ditempatkan dilapas menjadi LPKA. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat anak mengalami masa pidananya.

Pasal 1 angka 6 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Adapun Bapas atau dikenal dengan Balai Pemasyarakatan adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan. Pasal 1 angka 8 Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa Rutan merupakan tempat tahanan sementara bagi tersangka/terdakwa yang masih menjalani proses persidangan baik tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Persidangan sebelum adanya Putusan Inkracht dari Majelis Hakim. Sedangkan Lapas ialah tempat bagi narapidana yang telah mendapat vonis bersalah dari hakim untuk menjalani proses pembinaan. Dan Bapas ialah tempat bagi klien permasyarakatan untuk menerima bimbingan sebelum dikembalikan ke lingkungan masyarakat atau yang akan mendapat program asimilasi.




Sumber: ig fasilitas hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara