Perubahan Pada KPK
Perubahan Pada KPK Telah terjadi banyak perubahan dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dulu, KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Namun saat ini, statusnya telah berubah menjadi lembaga eksekutif. Bahkan, sejumlah perubahan atas UU KPK yang telah disetujui beberapa hari lalu dinilai membelenggu proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Apa saja perubahannya? Yuk simak bersama. 1. Soal Penerbitan SP3 Dulu : KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi Sekarang : KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun (Pasal 40 UU KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui). 2. Penyadapan Independen Dulu : Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan...