Postingan

Menampilkan postingan dengan label Waspada

Waspada, 5 Modus Kejahatan Elektronik

Gambar
  Waspada, 5 Modus Kejahatan Elektronik Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi menerobos cepat berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti komunikasi, jual-beli, dan transportasi. Di sisi lain, disrupsi digital ini juga menyimpan sisi gelap, berbagai modus kejahatan baru terus berkembang. Apa saja modus-modus tersebut? Mari simak bersama dalam info berikut . 1.     1.   Pencuri Data Bank (Skimmer) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum : a.   Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta; b.    Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700 juta; c.    Mengakses komputer...