Waspada, 5 Modus Kejahatan Elektronik
Waspada,
5 Modus Kejahatan Elektronik
Seiring
dengan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi menerobos cepat berbagai
aspek kehidupan sehari-hari, seperti komunikasi, jual-beli, dan transportasi.
Di sisi lain, disrupsi digital ini juga menyimpan sisi gelap, berbagai modus
kejahatan baru terus berkembang. Apa saja modus-modus tersebut? Mari simak
bersama dalam info berikut .
1. 1. Pencuri
Data Bank (Skimmer)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum :
a. Mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta;
b. Mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700 juta;
c. Mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800 juta.
(Pasal 30 dan Pasal 46
UU ITE).
2. 2. Mengirim
Voice Note Mesum
Setiap
orang yang memperdagangkan produk pornografi melalui media komunikasi dapat
dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp. 2 miliar (Pasal 1 angka 1, Pasal 6, dan Pasal 32 UU Pornografi).
3. 3. Terganggu
pengawasan CCTV Ilegal
Rekaman
CCTV dapat dikategorikan sebagai bentuk informasi elektronik, sehingga pengguna
CCTV harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, karena
menyangkut data dan hak pribadi orang tersebut untuk menikmati hidupnya tanpa
diganggu dan dimata-matai (Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 dan
penjelasannya).
4. 4. Penipuan
Melalui Whatsapp
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun (Pasal 378 KUHP).
5. 5. Bohong
dan Fitnah di Medsos
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 750 juta (Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar