Waspada, 5 Modus Kejahatan Elektronik

 

Waspada, 5 Modus Kejahatan Elektronik


Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi menerobos cepat berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti komunikasi, jual-beli, dan transportasi. Di sisi lain, disrupsi digital ini juga menyimpan sisi gelap, berbagai modus kejahatan baru terus berkembang. Apa saja modus-modus tersebut? Mari simak bersama dalam info berikut .

1.    1.  Pencuri Data Bank (Skimmer)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum :

a. Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta;

b.  Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700 juta;

c.  Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800 juta.

(Pasal 30 dan Pasal 46 UU ITE).  

2.     2. Mengirim Voice Note Mesum

Setiap orang yang memperdagangkan produk pornografi melalui media komunikasi dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 1 angka 1, Pasal 6, dan Pasal 32 UU Pornografi).

3.     3. Terganggu pengawasan CCTV Ilegal

Rekaman CCTV dapat dikategorikan sebagai bentuk informasi elektronik, sehingga pengguna CCTV harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, karena menyangkut data dan hak pribadi orang tersebut untuk menikmati hidupnya tanpa diganggu dan dimata-matai (Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 dan penjelasannya).

4.     4. Penipuan Melalui Whatsapp

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 378 KUHP).

5.     5. Bohong dan Fitnah di Medsos

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016).




Sumber : Ig klinikhukum

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara