Postingan

Menampilkan postingan dengan label Yuk Intip Besaran “Gaji” Profesi Hukum !

Yuk Intip Besaran “Gaji” Profesi Hukum !

Gambar
  Yuk Intip Besaran “Gaji” Profesi Hukum ! Bagi kamu mahasiswa hukum atau kamu yang berminat untuk berkecimpung dalam dunia hukum, sepertinya mengetahui besaran gaji profesi di bidang hukum akan menambah semangat belajar lagi agar lebih tekun dan lebih sukses lagi berkarya. Yuk intip besaran gaji profesi hukum berikut ini : 1.     Hakim Seorang hakim memperoleh gaji pokok dan tunjangan jabatan selain itu juga memperoleh fasilitas berupa rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Untuk gaji pokok Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. Sedangkan tunjangan jabatan Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Senbagai contoh untuk hakim pemula akan mendapatkan gaji dan tunjangan berkisar Rp. 12 jutaan. (pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dan Lampiran PP 94/201...