Yuk Intip Besaran “Gaji” Profesi Hukum !

 

Yuk Intip Besaran “Gaji” Profesi Hukum !



Bagi kamu mahasiswa hukum atau kamu yang berminat untuk berkecimpung dalam dunia hukum, sepertinya mengetahui besaran gaji profesi di bidang hukum akan menambah semangat belajar lagi agar lebih tekun dan lebih sukses lagi berkarya. Yuk intip besaran gaji profesi hukum berikut ini :

1.   Hakim

Seorang hakim memperoleh gaji pokok dan tunjangan jabatan selain itu juga memperoleh fasilitas berupa rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

Untuk gaji pokok Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. Sedangkan tunjangan jabatan Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.

Senbagai contoh untuk hakim pemula akan mendapatkan gaji dan tunjangan berkisar Rp. 12 jutaan. (pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dan Lampiran PP 94/2012)

2.   Jaksa

Seorang Jaksa memperoleh gaji pokok dan tunjangan fungsional. Ketentuan gaji pokok jaksa menyesuaikan dengan gaji pokok pegawai negeri sipil. Sedangkan yang dimaksud Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan. (Pasal 1 Perpres 117/2014)

Tunjangan fungsional seorang jaksa muda dengan golongan PNS III/d adalah Rp. 4.200.000. Untuk gaji pokok seorang PNS golongan III/d adalah Rp. 2.624.300. (Lampiran Perpres 117/2014 jo. Lampiran PP 34/2014)

3.   Advokat

Honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.

Fee advokat ke dalam tiga klasifikasi yaitu :

a.  Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya professional sebagai advokat.

b.  Operational fee, yang dikeluarkan klien selama penanganan perkara oleh advokat, dan

c   Success fee, prosentasenya ditentukan berdasarkan perjanjian antara advokat dengan klien. Success fee dikeluarkan klien saat perkaranya menang, tetapi jika kalah, advokat tidak mendapat success fee.

4.   Notaris dan PPAT

Notaris menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya. Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut :

a.   Sampai dengan Rp. 100 juta atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5%;

b.  Di atas Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 1 miliar honorarium yang diterima paling besar 1,5%; atau

c.  Di atas Rp. 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp. 5.000.000.00.

Sedangkan honorarium PPAT tergantung dari masing-masing PPAT, akan tetapi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. (Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris jo. Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016

5.   Kurator

Gaji atau imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan persentasi besarannya ditentukan berdasarkan bagaimana cara kepailitan berakhir.

Imbalan jasa curator itu didapat dari :

a.  Jika kepailitan berakhir dengan perdamaian : Dihitung dari persentase dari nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor.

b.   Jika kepailitan berakhir dengan pemberesan, besaran : Dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau

c.   Jika permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali : Dihitung berdasarkan tarif jam kerja kurator yang terpakai. (Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 11/2016 dan Pasal 75 UU KPKPU)

Besaran Imbalan Jasa Kurator (Pailit Berakhir Damai)

Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian :

Nilai Utang                                                                     Persentase

0-Rp. 50 miliar                                                                        5%

Rp. 50 miliar – Rp. 250 miliar                                                 3%

Rp. 250 miliar – Rp. 500 miliar                                               2%

>Rp. 500 miliar                                                                       1%

Besaran Imbalan Jasa Kurator (Pailit Berakhir dengan Pemberesan)

Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator Dalam Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan :

Nilai Hasil Pemberesan                                                   Persentase

0 - Rp. 50 miliar                                                                      7.5%

Rp. 50 miliar – Rp. 250 miliar                                                 5.5%

Rp. 250 miliar – Rp. 500 miliar                                               3.5%

>Rp. 500 miliar                                                                       2%   

Besaran Imbalan Jasa Kurator (Pailit Ditolak)

Besarnya Imbalan Jasa Kurator jika permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali ditetapkan oleh majelis hakim yang dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor.

Besaran imbalan jasa tersebut dihitung berdasarkan tarif jam terpakai paling banyak Rp. 4 juta per jam dengan ketentuan tidak boleh melebihi nilai persentase tertentu dari nilai harta pailit.





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara