Yuk Intip Besaran “Gaji” Profesi Hukum !
Yuk Intip Besaran
“Gaji” Profesi Hukum !
Bagi kamu mahasiswa
hukum atau kamu yang berminat untuk berkecimpung dalam dunia hukum, sepertinya mengetahui
besaran gaji profesi di bidang hukum akan menambah semangat belajar lagi agar
lebih tekun dan lebih sukses lagi berkarya. Yuk intip besaran gaji profesi
hukum berikut ini :
1. Hakim
Seorang hakim
memperoleh gaji pokok dan tunjangan jabatan selain itu juga memperoleh
fasilitas berupa rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan,
jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan
pensiun, dan tunjangan lain.
Untuk gaji pokok Hakim diberikan
setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. Sedangkan tunjangan
jabatan Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah
penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
Senbagai contoh untuk
hakim pemula akan mendapatkan gaji dan tunjangan berkisar Rp. 12 jutaan. (pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 dan Lampiran PP 94/2012)
2. Jaksa
Seorang Jaksa
memperoleh gaji pokok dan tunjangan fungsional. Ketentuan gaji pokok jaksa
menyesuaikan dengan gaji pokok pegawai negeri sipil. Sedangkan yang dimaksud
Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan. (Pasal 1 Perpres 117/2014)
Tunjangan fungsional
seorang jaksa muda dengan golongan PNS III/d adalah Rp. 4.200.000. Untuk gaji
pokok seorang PNS golongan III/d adalah Rp. 2.624.300. (Lampiran Perpres
117/2014 jo. Lampiran PP 34/2014)
3. Advokat
Honorarium atas jasa
hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan
persetujuan antara advokat dengan kliennya. Tidak ada standar atau tarif baku
mengenai honorarium jasa hukum advokat.
Fee advokat ke dalam
tiga klasifikasi yaitu :
a. Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka
sebagai biaya professional sebagai advokat.
b. Operational fee, yang dikeluarkan klien
selama penanganan perkara oleh advokat, dan
c Success fee, prosentasenya ditentukan
berdasarkan perjanjian antara advokat dengan klien. Success fee dikeluarkan
klien saat perkaranya menang, tetapi jika kalah, advokat tidak mendapat success
fee.
4. Notaris dan PPAT
Notaris menerima
honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya. Besarnya
honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai
sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis
ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut :
a. Sampai dengan Rp. 100 juta atau
ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah
2,5%;
b. Di atas Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 1
miliar honorarium yang diterima paling besar 1,5%; atau
c. Di
atas Rp. 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara
Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan
aktanya.
Nilai
sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan
honorarium yang diterima paling besar Rp. 5.000.000.00.
Sedangkan
honorarium PPAT tergantung dari masing-masing PPAT, akan tetapi tidak boleh
melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. (Pasal 36 ayat
(1) dan (2) UU Jabatan Notaris jo. Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016
5. Kurator
Gaji atau imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan persentasi besarannya
ditentukan berdasarkan bagaimana cara kepailitan berakhir.
Imbalan jasa curator
itu didapat dari :
a. Jika kepailitan berakhir dengan
perdamaian : Dihitung dari persentase dari nilai utang yang harus dibayar oleh
Debitor.
b. Jika kepailitan berakhir dengan
pemberesan, besaran : Dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di
luar utang; atau
c. Jika
permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali
: Dihitung berdasarkan tarif jam kerja kurator yang terpakai. (Pasal 1 angka 1
jo. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 11/2016 dan Pasal 75 UU KPKPU)
Besaran
Imbalan Jasa Kurator (Pailit Berakhir Damai)
Besarnya
Imbalan Jasa bagi Kurator Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian :
Nilai
Utang Persentase
0-Rp.
50 miliar 5%
Rp.
50 miliar – Rp. 250 miliar 3%
Rp.
250 miliar – Rp. 500 miliar 2%
>Rp.
500 miliar 1%
Besaran
Imbalan Jasa Kurator (Pailit Berakhir dengan Pemberesan)
Besarnya
Imbalan Jasa bagi Kurator Dalam Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan :
Nilai
Hasil Pemberesan Persentase
0
- Rp. 50 miliar 7.5%
Rp.
50 miliar – Rp. 250 miliar 5.5%
Rp.
250 miliar – Rp. 500 miliar 3.5%
>Rp.
500 miliar 2%
Besaran Imbalan Jasa Kurator (Pailit Ditolak)
Besarnya
Imbalan Jasa Kurator jika permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat
kasasi atau peninjauan kembali ditetapkan oleh majelis hakim yang dibebankan
kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor.
Besaran
imbalan jasa tersebut dihitung berdasarkan tarif jam terpakai paling banyak
Rp. 4 juta per jam dengan ketentuan tidak boleh melebihi nilai persentase tertentu
dari nilai harta pailit.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar