Perbedaan Perseroan Publik dengan Perseroan Terbuka
Perbedaan Perseroan Publik dengan Perseroan Terbuka Apakah perbedaan mendasar antara Perseroan publik dan Perseroan Terbuka adalah sebagai berikut: (Menurut Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal) 1. Perseroan Publik Merupakan perseroan terbuka untuk menjadi Perseroan Publik, harus memenuhi kriteria : a. Memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang b. Memiliki modal setor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar. 2. Pengertian Perseroan Terbuka lebih luas, Perseroan Terbuka (tbk) bisa berupa : a. Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik. b. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek (Emiten). Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas (Pasal 1 angka 7 UUPT) Dasar Hukum;...