Percobaan Tindak Pidana (poging)
Percobaan Tindak Pidana (Poging) Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 69) Undang-Undang tidak memberikan defenisi “percobaan”, tapi dijelaskan ketentuan atau syarat dapat dihukumnya “percobaan” melakukan kejahatan. Syarat : Suatu perbuatan dapat disebut percobaan melakukan tindak pidana adalah : 1. - Ada niat untuk berbuat kejahatan 2. - Sudah memulai berbuat kejahatan tersebut Seseorang harus sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanan pada kejahatan itu. Dikatakan perbuatan pelaksanaan, bila telah memulai suatu elemen peristiwa pidana. Contoh : Elemen tindak pidana pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan tangannya untuk mengambil barang, berarti ia telah memulai elemen “mengambil” tersebut. Jika belum dimulai/baru melakukan perbuatan persiapan, tidak dapat dihukum. 3. Perbuatan kejahatan ...