Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ekspat

Ekspat, Kini tak Asing Lagi

Gambar
  Ekspat, Kini tak Asing Lagi Para Ekspat atau tenaga kerja asing (“TKA”) kini telah sering kita jumpai di beberapa perusahaan. Namun, mereka tidak serta merta dapat diperlakukan selayaknya tenaga kerja lokal. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misalnya larangan bagi mereka menduduki jabatan-jabatan tertentu. Apa saja ketentuan terkait TKA lainnya? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut ini, semoga bermanfaat. 1.      Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal Setiap pemberi kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia (Pasal 4 ayat (2) Permenaker 10/2018). 2.      Syarat Menjadi TKA di Indonesia Setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA wajib memenuhi persayaratan : a.       1.  Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA; b.     2.   Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam...