Netizen “Nyinyir” Bisa Diancam Pidana Kalau Comment Kayak Gini!
Netizen “Nyinyir” Bisa Diancam Pidana Kalau Comment Kayak Gini! Wahai netizen yang baik dan budiman, jangan suka komentar “nyinyir” yah. Komentar nyinyir kamu bisa saja diancam pidana lho kalau komentar kayak berikut ini! 1. 1. Body Shaming Body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang (Oxford Living Dictionaries). Komentar body shaming di sosial media dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina, sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan perubahannya. 2. 2. Pencemaran Nama Baik Mengirimkan komentar di sosial media yang memiliki muatan pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45 ayat (3)...