Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut UU ITE

Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut UU ITE

Gambar
  Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut UU ITE Sebagai netizen, kalian semua tahu nggak perbuatan apa saja sih yang dapat dipidana dalam dunia digital? Mulai dari menyebarkan video asusila, adanya judi online, pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, pemerasan, dan/atau pengancaman, terror melalui chat, hingga membajak akun medsos orang lain ternyata dapat juga dipidana lho. Yuk kita simak bersama 1.      1.  Menyebarkan Video Asusila Menyebarkan video asusila dapat dijerat pidana dengan pidana penjara aling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016). 2.      2.  Judi Online Pelaku judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar karena telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentarnsmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muata...