Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut UU ITE

 

Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut UU ITE



Sebagai netizen, kalian semua tahu nggak perbuatan apa saja sih yang dapat dipidana dalam dunia digital? Mulai dari menyebarkan video asusila, adanya judi online, pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, pemerasan, dan/atau pengancaman, terror melalui chat, hingga membajak akun medsos orang lain ternyata dapat juga dipidana lho. Yuk kita simak bersama

1.     1. Menyebarkan Video Asusila

Menyebarkan video asusila dapat dijerat pidana dengan pidana penjara aling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016).

2.     2. Judi Online

Pelaku judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar karena telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentarnsmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian (pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016).

3.     3. Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik

Orang yang melakukan pencemaran nama baik di media elektronik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016).

Pencemaran nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada pengaduan dari korban (delik aduan). Diatur penjelasannya pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016).

4.     4. Menyebarkan Kebencian Berdasarkan SARA di Media Elektronik

Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media elektronik dapat dipida penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A UU 19/2016).

5.     5. Pemerasan dan/atau Pengancaman di Media Elektronik

Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak melakukan pemerasan dan/atau pengancaman dengan maksud untuk memberikan keuntungan secara ekonomis di media elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milar (Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016).

6.     6. Teror Melalui Chat

Orang yang sengaja dan tanpa hak memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik (temasuk chat) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU 19/2016).

7.     7. ‘Membajak’ Akun Media Sosial Orang lain

Perbuatan ‘membajak’ akun media sosial orang lain merupakan tindakan menambah atau mengubah informasi elektronik pada akun tersebut secara tanpa hak dan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 2 miliar (Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara