Perbuatan-Perbuatan yang Dapat Dipidana Menurut UU ITE
Perbuatan-Perbuatan
yang Dapat Dipidana Menurut UU ITE
Sebagai
netizen, kalian semua tahu nggak perbuatan apa saja sih yang dapat dipidana
dalam dunia digital? Mulai dari menyebarkan video asusila, adanya judi online,
pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, pemerasan,
dan/atau pengancaman, terror melalui chat, hingga membajak akun medsos orang lain
ternyata dapat juga dipidana lho. Yuk kita simak bersama
1. 1. Menyebarkan
Video Asusila
Menyebarkan
video asusila dapat dijerat pidana dengan pidana penjara aling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal
45 ayat (1) UU 19/2016).
2. 2. Judi
Online
Pelaku
judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1 miliar karena telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentarnsmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian (pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal
45 ayat (2) UU 19/2016).
3. 3. Pencemaran
Nama Baik di Media Elektronik
Orang
yang melakukan pencemaran nama baik di media elektronik dapat dipidana penjara
paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 27 ayat
(3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016).
Pencemaran
nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang
diatur dalam pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada
pengaduan dari korban (delik aduan). Diatur penjelasannya pada Pasal 27 ayat
(3) dan Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016).
4. 4. Menyebarkan
Kebencian Berdasarkan SARA di Media Elektronik
Setiap
orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
di media elektronik dapat dipida penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A UU 19/2016).
5. 5. Pemerasan
dan/atau Pengancaman di Media Elektronik
Setiap
orang yang sengaja dan tanpa hak melakukan pemerasan dan/atau pengancaman
dengan maksud untuk memberikan keuntungan secara ekonomis di media elektronik
dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1
milar (Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016).
6. 6. Teror
Melalui Chat
Orang
yang sengaja dan tanpa hak memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik (temasuk chat) dapat
dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta
(Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU 19/2016).
7. 7. ‘Membajak’
Akun Media Sosial Orang lain
Perbuatan
‘membajak’ akun media sosial orang lain merupakan tindakan menambah atau
mengubah informasi elektronik pada akun tersebut secara tanpa hak dan pelakunya
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling
banyak RP. 2 miliar (Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar