Nggak Cuma Kecelakaan Kerja Ini Jaminan Lain yang Karyawan Dapat!
Nggak Cuma Kecelakaan Kerja Ini Jaminan Lain yang Karyawan Dapat! Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, karyawan juga berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial lainnya lho. Seperti Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan juga Jaminan Kesehatan. Bagaimana sih ketentuannya? 1. Pihak yang Berhak Mendapatkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta yang mendapatkan jaminan sosial kepada BPJS dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS (Pasal 14 UU BPJS dan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 Yang berhak setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehata...