Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ragam Harta Dalam UU Perkawianan

Ragam Harta Dalam UU Perkawianan

Gambar
  Ragam Harta Dalam UU Perkawianan Hai sobat hukum yang kece badai. Apa teman-temanmu sudah pada nikah? Kamu bosan ditanya kapan nikah? Hubungan kamu dan dia gitu-gitu aja atau justru semakin nggak jelas? Atau mungkin kamu sudah menikah tapi sedang di posisi mau cerai? Menikah itu memang nggak mudah, kaya kisah Dilin dan Miliyi. Jadi, mendingan kamu belajar hukum dulu dari kisah mereka ya.. Penasara? Yuk simak ringkasan info hukum berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca ya.. 1.      1.  Harta Bawaan Alkisah Dilin dan Miliyi telah memadu kasih sejak SMA hingga akhirnya (setelah berpacaran 8 tahun), mereka mantap untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Sebelum menikah, Miliyi telah memiliki sebuah mobil, sedangkan Dilin telah memiliki bisnis kedai kopi. Harta mereka tergolong sebagai harta bawaan masing-masing pihak, yaitu harta yang diperoleh sebelum menikah dan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Suami dan ...