Ragam Harta Dalam UU Perkawianan
Ragam Harta Dalam UU Perkawianan
Hai
sobat hukum yang kece badai. Apa teman-temanmu sudah pada nikah? Kamu bosan
ditanya kapan nikah? Hubungan kamu dan dia gitu-gitu aja atau justru semakin
nggak jelas? Atau mungkin kamu sudah menikah tapi sedang di posisi mau cerai?
Menikah itu memang nggak mudah, kaya kisah Dilin dan Miliyi. Jadi, mendingan
kamu belajar hukum dulu dari kisah mereka ya.. Penasara? Yuk simak ringkasan
info hukum berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca ya..
1. 1. Harta
Bawaan
Alkisah
Dilin dan Miliyi telah memadu kasih sejak SMA hingga akhirnya (setelah
berpacaran 8 tahun), mereka mantap untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Sebelum menikah, Miliyi telah memiliki sebuah mobil, sedangkan Dilin telah
memiliki bisnis kedai kopi.
Harta
mereka tergolong sebagai harta bawaan masing-masing pihak, yaitu harta yang
diperoleh sebelum menikah dan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para
pihak tidak menentukan lain. Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk
melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya (Pasal 35 ayat (2) dan
Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan).
2. 2. Harta
Gono Gini
Dilin
dan Miliyi lalu menikah. Setelah setahun menikah, Dilin dan Miliyi memutuskan
untuk membeli sebuah rumah yang aksesnya lebih dekat dengan kantor Miliyi.
Rumah yang diperoleh dalam ikatan perkawianan tersebut disebut harta bersama
atau istilah lainnya, harta gono-gini.
Hasil
keuntungan dari kedai kopipun (yang merupakan harta bawaan Dilin) menjadi harta
bersama Dilin dan Miliyi. Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat
bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36
ayat (1) UU Perkawinan).
3. 3. Harta
Warisan
Dua
tahun kemudian, ayah Dilin meninggal dunia karena sakit keras. Beberapa bulan
sesudahnya, duka kembali menyelimuti, ibu Dilin menyusul kepergian sang suami.
Sebuah rumah dan harta lainnya pun ada yang jatuh ke tangan Dilin. Harta itu
termasuk harta warisan, yakni harta benda yang diperoleh dan dikuasai Dilin,
meski diperoleh dalam ikatan perkawianan, sepanjang Dilin dan Miliyi tidak
menentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UU Perkawianan).
4. 4. Hadiah
Kabar
duka berlalu, datanglah kabar sukacita. Mereka dikaruniai bayi kembar laki-laki
dan perempuan. Miliyi memenangkan kontes foto lucu Mom and Baby berhadiah jam
tangan mewah. Hadiah yang diterima itu adalah harta benda yang diperoleh dan
dikuasai Miliyi sepanjang Dilin dan Miliyi tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat
(2) UU Perkawinan).
5. 5. Perjanjian
Kawin
Belakangan,
Dilin dan Miliyi sering cekcok meributkan hal kecil yang tak kunjung henti.
Miliyi lelah mempertahankan semuanya dan memilih mengakhiri perkawianan dengan
mengajukan cerai. Dilin dan Miliyi tidak pernah membuat perjanjian perkawianan
tertulis, baik sebelum atau selama perkawianan, untuk memisahkan harta bersama
mereka.
Perjanjian
perkawianan yang lazim disepakati antara lain berisi harta bawaan dalam
perkawianan, utang yang dibawa oleh suami atau istri, dan lain sebagainya
(Pasal 29 ayat (1) UU Perkawianan jo. Putusan MK 69/2015 (hal. 156).
Tapi…
dari semua defenisi harta diatas, harta yang paling berharga adalah “Keluarga”.
Komentar
Posting Komentar