Ragam Harta Dalam UU Perkawianan

 Ragam Harta Dalam UU Perkawianan

Hai sobat hukum yang kece badai. Apa teman-temanmu sudah pada nikah? Kamu bosan ditanya kapan nikah? Hubungan kamu dan dia gitu-gitu aja atau justru semakin nggak jelas? Atau mungkin kamu sudah menikah tapi sedang di posisi mau cerai? Menikah itu memang nggak mudah, kaya kisah Dilin dan Miliyi. Jadi, mendingan kamu belajar hukum dulu dari kisah mereka ya.. Penasara? Yuk simak ringkasan info hukum berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca ya..

1.     1. Harta Bawaan

Alkisah Dilin dan Miliyi telah memadu kasih sejak SMA hingga akhirnya (setelah berpacaran 8 tahun), mereka mantap untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Sebelum menikah, Miliyi telah memiliki sebuah mobil, sedangkan Dilin telah memiliki bisnis kedai kopi.

Harta mereka tergolong sebagai harta bawaan masing-masing pihak, yaitu harta yang diperoleh sebelum menikah dan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya (Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan).

2.     2. Harta Gono Gini

Dilin dan Miliyi lalu menikah. Setelah setahun menikah, Dilin dan Miliyi memutuskan untuk membeli sebuah rumah yang aksesnya lebih dekat dengan kantor Miliyi. Rumah yang diperoleh dalam ikatan perkawianan tersebut disebut harta bersama atau istilah lainnya, harta gono-gini.

Hasil keuntungan dari kedai kopipun (yang merupakan harta bawaan Dilin) menjadi harta bersama Dilin dan Miliyi. Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan).

3.     3. Harta Warisan

Dua tahun kemudian, ayah Dilin meninggal dunia karena sakit keras. Beberapa bulan sesudahnya, duka kembali menyelimuti, ibu Dilin menyusul kepergian sang suami. Sebuah rumah dan harta lainnya pun ada yang jatuh ke tangan Dilin. Harta itu termasuk harta warisan, yakni harta benda yang diperoleh dan dikuasai Dilin, meski diperoleh dalam ikatan perkawianan, sepanjang Dilin dan Miliyi tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UU Perkawianan).

4.     4. Hadiah

Kabar duka berlalu, datanglah kabar sukacita. Mereka dikaruniai bayi kembar laki-laki dan perempuan. Miliyi memenangkan kontes foto lucu Mom and Baby berhadiah jam tangan mewah. Hadiah yang diterima itu adalah harta benda yang diperoleh dan dikuasai Miliyi sepanjang Dilin dan Miliyi tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan).

5.     5. Perjanjian Kawin

Belakangan, Dilin dan Miliyi sering cekcok meributkan hal kecil yang tak kunjung henti. Miliyi lelah mempertahankan semuanya dan memilih mengakhiri perkawianan dengan mengajukan cerai. Dilin dan Miliyi tidak pernah membuat perjanjian perkawianan tertulis, baik sebelum atau selama perkawianan, untuk memisahkan harta bersama mereka.

Perjanjian perkawianan yang lazim disepakati antara lain berisi harta bawaan dalam perkawianan, utang yang dibawa oleh suami atau istri, dan lain sebagainya (Pasal 29 ayat (1) UU Perkawianan jo. Putusan MK 69/2015 (hal. 156).

Tapi… dari semua defenisi harta diatas, harta yang paling berharga adalah “Keluarga”.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara