Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbedaan Entitas Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Perbedaan Entitas Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Gambar
  Perbedaan Entitas Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Apa saja jenis entitas usaha di Indonesia? Apakah berjenis Badan Hukum atau Non-Badan Hukum? Untuk mengetahui perbedaannya, yuk simak infografis berikut. 1.      1.  Hak dan Kewajiban Entitas Berbadan Hukum seperti ; -       Yayasan -       Koperasi -       Perseroan Terbatas (PT) -       Perkumpulan/Asosiasi Badan hukum melaksanakan hak dan kewajiban hukum atas nama badan hukum tersebut serta bertanggungjawab sebagai badan (bukan pribadi).   Entitas Tak Berbadan Hukum; -       Perusahaan Perseorangan -       Persetujuan Komanditer (CV) -       Persekutuan Perdata -       Firma Pribadi/sekutu melaksanakan hak dan kewajiban hukum atas nama badan usahanya. Tanggung jawab ada...