Perbedaan Entitas Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Perbedaan Entitas Berbadan Hukum
dan Tidak Berbadan Hukum
Apa
saja jenis entitas usaha di Indonesia? Apakah berjenis Badan Hukum atau
Non-Badan Hukum? Untuk mengetahui perbedaannya, yuk simak infografis berikut.
1. 1. Hak
dan Kewajiban
Entitas
Berbadan Hukum seperti ;
- Yayasan
- Koperasi
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perkumpulan/Asosiasi
Badan hukum
melaksanakan hak dan kewajiban hukum atas nama badan hukum tersebut serta
bertanggungjawab sebagai badan (bukan pribadi).
Entitas Tak Berbadan
Hukum;
- Perusahaan Perseorangan
- Persetujuan Komanditer (CV)
- Persekutuan Perdata
- Firma
Pribadi/sekutu
melaksanakan hak dan kewajiban hukum atas nama badan usahanya. Tanggung jawab
ada pada pribadi (bukan badan).
2. 2. Aset
Perusahaan
Pada
entitas berbadan hukum terdapat pemisahan antara asset pendiri dan asset
entitas.
Entitas
tak berbadan hukum tidak ada pemisahan antara asset pendiri dan asset entitas.
3. 3. Sumber
Dana
Entitas
berbadan hukum pada umumnya (kecuali PT) dapat memperoleh hibah atau donasi
dari lembaga pemerintahan.
Entitas
tak berbadan hukum tidak dapat mendapatkan hibah atau donasi dari lembaga
pemerintahan.
4. 4. Masa
Berdiri
Entitas
berbadan hukum tidak bergantung pada para pendirinya. Sebagai contoh, badan
hukum dapat terus berlangsung setelah kematian atau kepergian para pendirinya.
Entitas
tak berbadan hukum, keberlanjutan entitasnya bergantung pada para pendirinya.
Sebagai contoh, apabila salah satu pendirinya keluar dari kesepakatan atau
meninggal dunia, entitasnya juga akan berhenti keberlangsungannya, kecuali
diperjanjikan lain.
5. 5. Masa
Berdiri
Entitas
berbadan hukum dapat menandatangani perjanjian untuk menerima pinjaman dan
bantuan financial dari lembaga keuangan.
Entitas
tak berbadan hukum membuat para pendiri hanya dapat menandatangani perjanjian
untuk menerima pinjaman dan bantuan financial dari lembaga keuangan atas nama
mereka sendiri.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar