Perbedaan Entitas Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

 

Perbedaan Entitas Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum


Apa saja jenis entitas usaha di Indonesia? Apakah berjenis Badan Hukum atau Non-Badan Hukum? Untuk mengetahui perbedaannya, yuk simak infografis berikut.

1.     1. Hak dan Kewajiban

Entitas Berbadan Hukum seperti ;

-     Yayasan

-     Koperasi

-     Perseroan Terbatas (PT)

-     Perkumpulan/Asosiasi

Badan hukum melaksanakan hak dan kewajiban hukum atas nama badan hukum tersebut serta bertanggungjawab sebagai badan (bukan pribadi).

 

Entitas Tak Berbadan Hukum;

-     Perusahaan Perseorangan

-     Persetujuan Komanditer (CV)

-     Persekutuan Perdata

-     Firma

Pribadi/sekutu melaksanakan hak dan kewajiban hukum atas nama badan usahanya. Tanggung jawab ada pada pribadi (bukan badan).

2.     2. Aset Perusahaan

Pada entitas berbadan hukum terdapat pemisahan antara asset pendiri dan asset entitas.

Entitas tak berbadan hukum tidak ada pemisahan antara asset pendiri dan asset entitas.

3.     3. Sumber Dana

Entitas berbadan hukum pada umumnya (kecuali PT) dapat memperoleh hibah atau donasi dari lembaga pemerintahan.

Entitas tak berbadan hukum tidak dapat mendapatkan hibah atau donasi dari lembaga pemerintahan.

4.     4. Masa Berdiri

Entitas berbadan hukum tidak bergantung pada para pendirinya. Sebagai contoh, badan hukum dapat terus berlangsung setelah kematian atau kepergian para pendirinya.

Entitas tak berbadan hukum, keberlanjutan entitasnya bergantung pada para pendirinya. Sebagai contoh, apabila salah satu pendirinya keluar dari kesepakatan atau meninggal dunia, entitasnya juga akan berhenti keberlangsungannya, kecuali diperjanjikan lain.

5.     5. Masa Berdiri

Entitas berbadan hukum dapat menandatangani perjanjian untuk menerima pinjaman dan bantuan financial dari lembaga keuangan.

Entitas tak berbadan hukum membuat para pendiri hanya dapat menandatangani perjanjian untuk menerima pinjaman dan bantuan financial dari lembaga keuangan atas nama mereka sendiri.





Sumber : Ig klinikhukum

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara