Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang sering Tertukar

Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang Sering Tertukar

Gambar
  Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang Sering Tertukar Serupa tapi tak sama. Berikut adalah istilah hukum yang suka ketuker nih artinya. Simak yuk. 1.      a. Perdata Hukum perdata bersifat privat yang mengatur mengenai hubungan perseorangan. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.. b.Pidana Hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana ditujukan untuk kepentingan umum. 2.      a. Pengadilan Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. b.Peradilan Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. ...

Ayo Lebih Cermat, Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang sering Tertukar

Gambar
  Berikut Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang sering Tertukar Bagi kamu yang belum tahu beda istilah hukum berikut pasti sering tertukar dalam penggunaannya. Maka ayo pelajari bersama agar tidak tertukar lagi yaa. 1.      1.  Agen dan Distributor a.     Agen Adalah perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama principal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh principal. (Pasal 1 angka 4 Permendag 11/2006 b.     Distributor Adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 5 Permendag 11/2006) 2.      2.  Pajak dan Retribusi a.     Pajak Adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribad...