Ayo Lebih Cermat, Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang sering Tertukar

 

Berikut Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang sering Tertukar


Bagi kamu yang belum tahu beda istilah hukum berikut pasti sering tertukar dalam penggunaannya. Maka ayo pelajari bersama agar tidak tertukar lagi yaa.

1.     1. Agen dan Distributor

a.   Agen

Adalah perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama principal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh principal. (Pasal 1 angka 4 Permendag 11/2006

b.   Distributor

Adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 5 Permendag 11/2006)

2.     2. Pajak dan Retribusi

a.   Pajak

Adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 1  UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

b.   Retribusi

Adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. (Pasal 1 angka 64 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

3.     3. Tuntutan dan Gugatan

a.   Tuntutan

Tuntutan hukum yang diajukan oleh penuntut umum yang berisikan tuntutan pidana dan diajukan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan.

b.   Gugatan

Diajukan ke pengadilan, mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih, yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. (Pasal 182 ayat (1) KUHAP)

4.     4. Hukum Pidana dan Hukum Perdata

a.   Hukum Pidana

Bertujuan melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas, dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

b.   Hukum Perdata

Bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, sehingga hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.

5.     5. Penangkapan dan Penahanan

a.   Penangkapan

Adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan. (Pasal 1 angka 20 KUHAP). 

b.   Penahanan

Adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. (Pasal 1 angka 21 KUHAP). 





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara