Ayo Lebih Cermat, Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang sering Tertukar
Berikut Ini
5 Pasang Istilah Hukum yang sering Tertukar
Bagi
kamu yang belum tahu beda istilah hukum berikut pasti sering tertukar dalam
penggunaannya. Maka ayo pelajari bersama agar tidak tertukar lagi yaa.
1. 1. Agen
dan Distributor
a. Agen
Adalah perusahaan
perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama principal
berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak
atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh principal. (Pasal 1
angka 4 Permendag 11/2006
b. Distributor
Adalah perusahaan
perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan
perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran
barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 5 Permendag 11/2006)
2. 2. Pajak
dan Retribusi
a. Pajak
Adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Pasal 1 angka 1 UU 28/2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
b. Retribusi
Adalah Pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau Badan. (Pasal 1 angka 64 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah)
3. 3. Tuntutan
dan Gugatan
a. Tuntutan
Tuntutan hukum yang
diajukan oleh penuntut umum yang berisikan tuntutan pidana dan diajukan setelah
proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan.
b. Gugatan
Diajukan ke pengadilan,
mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih, yang harus
diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. (Pasal 182 ayat (1) KUHAP)
4. 4. Hukum
Pidana dan Hukum Perdata
a. Hukum Pidana
Bertujuan melindungi
kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara
luas, dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap
keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.
b. Hukum Perdata
Bersifat privat yang
menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan,
sehingga hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.
5. 5. Penangkapan
dan Penahanan
a. Penangkapan
Adalah suatu tindakan
penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan. (Pasal 1 angka 20 KUHAP).
b. Penahanan
Adalah penempatan
tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan penetapannya. (Pasal 1 angka 21 KUHAP).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar