Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ini 5 Istilah Hukum Seputar Persidangan

Ini 5 Istilah Hukum Seputar Persidangan

Gambar
  Ini 5 Istilah Hukum Seputar Persidangan Yuk simak istilah-istilah hukum berikut ini 1.     Sidang Terbuka Untuk Umum Persidangan terbuka untuk umum artinya masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim. 2.     Argumentum A Contrario Argumentum a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. 3.     Argumentum Per Analogiam Argumentum per analogiam atau sering disebut analogi. Pada analogi, peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama. 4.     Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak...