Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mau memulai Usaha Start Up? Ayo perhatikan 5 hal ini!

Mau Memulai Usaha Start Up? Ayo Perhatikan 5 Hal Ini!

Gambar
  Mau Memulai Usaha Start Up? Ayo Perhatikan 5 Hal Ini! 1.      Bentuk Badan Usaha yang Bisa Dipilih  a.    Badan usaha bukan berbentuk badan hukum : Persekutuan Perdata, Firma,Persekutua Konditer (“CV”) b.   Badan usaha berbentuk badan hukum : Perseroan Terbatas (“PT”), Yayasan, Koperasi. 2.     Bisa Mendapatkan Bantuan Dana Dari Pemerintah Startup bisa mendapatkan bantuan dana dalam rangka peningkatan dan pengembangan startup melalui bantuan dari pemerintah. Startup yang akan memperoleh bantuan pemerintah ini adalah startup yang sedang atau telah menjadi binaan dalam inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program BEK-IP (Badan Ekonomi Kreatif for Pre-Startup). Untuk menerima bantuan pemerintah ini startup yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi. 3.     Apakah Starup perlu Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? Setiap perusahaan waj...