Mau Memulai Usaha Start Up? Ayo Perhatikan 5 Hal Ini!

 

Mau Memulai Usaha Start Up? Ayo Perhatikan 5 Hal Ini!





1.     Bentuk Badan Usaha yang Bisa Dipilih 

a.   Badan usaha bukan berbentuk badan hukum : Persekutuan Perdata, Firma,Persekutua Konditer (“CV”)

b. Badan usaha berbentuk badan hukum : Perseroan Terbatas (“PT”), Yayasan, Koperasi.

2.   Bisa Mendapatkan Bantuan Dana Dari Pemerintah

Startup bisa mendapatkan bantuan dana dalam rangka peningkatan dan pengembangan startup melalui bantuan dari pemerintah. Startup yang akan memperoleh bantuan pemerintah ini adalah startup yang sedang atau telah menjadi binaan dalam inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program BEK-IP (Badan Ekonomi Kreatif for Pre-Startup).

Untuk menerima bantuan pemerintah ini startup yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi.

3.   Apakah Starup perlu Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)?

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

Perusahaan yang dikecualikan

a.      a. Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)

b.     b. Perusahaan kecil perorangan

c.     c. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak              semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba.

Jika stratup kamu termasuk perusahaan kecil perorangan di atas, tidak perlu didaftarkan dalam Daftar Perusahaan untuk mendapatkan TDP.

4.     Apakah Startup memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memiliki SIUP. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap :

a.      a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan

b.      b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan

c.      c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria tertentu

Jika startup kamu termasuk perusahaan yang dikecualikan di atas, maka tidak perlu memiliki SIUP.

5.     Ketentuan Virtual Office bagi Startup yang berbentuk PT

Pengguna virtual office oleh PT pada umumnya tidak menyalahi hukum. Akan tetapi, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menerbitkan faktur pajak (Pengusaha Kena Pajak), berpotensi menimbulkan masalah terkait perpajakan.





Sumber : Ig klinikhukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara