Mau Memulai Usaha Start Up? Ayo Perhatikan 5 Hal Ini!
Mau Memulai Usaha Start
Up? Ayo Perhatikan 5 Hal Ini!
1.
Bentuk Badan Usaha yang Bisa Dipilih
a. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum
: Persekutuan Perdata, Firma,Persekutua Konditer (“CV”)
b. Badan usaha berbentuk badan hukum :
Perseroan Terbatas (“PT”), Yayasan, Koperasi.
2. Bisa Mendapatkan Bantuan Dana Dari
Pemerintah
Startup bisa
mendapatkan bantuan dana dalam rangka peningkatan dan pengembangan startup
melalui bantuan dari pemerintah. Startup yang akan memperoleh bantuan
pemerintah ini adalah startup yang sedang atau telah menjadi binaan dalam
inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program BEK-IP (Badan
Ekonomi Kreatif for Pre-Startup).
Untuk menerima bantuan
pemerintah ini startup yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan dan lulus
seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi.
3. Apakah Starup perlu Mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)?
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Perusahaan yang
dikecualikan
a. a. Perusahaan
negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. b. Perusahaan
kecil perorangan
c. c. Usaha
atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan
tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba.
Jika
stratup kamu termasuk perusahaan kecil perorangan di atas, tidak perlu
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan untuk mendapatkan TDP.
4. Apakah
Startup memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?
Setiap
Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memiliki SIUP.
Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap :
a. a. Perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
b. b. Kantor
Cabang atau Kantor Perwakilan
c. c. Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria tertentu
Jika
startup kamu termasuk perusahaan yang dikecualikan di atas, maka tidak perlu
memiliki SIUP.
5. Ketentuan
Virtual Office bagi Startup yang berbentuk PT
Pengguna
virtual office oleh PT pada umumnya tidak menyalahi hukum. Akan tetapi, jika
perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menerbitkan faktur pajak
(Pengusaha Kena Pajak), berpotensi menimbulkan masalah terkait perpajakan.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar