Waspada DiGocek Penipu (yang No. 5 Bikin Baper)
Waspada Di Gocek Penipu (yang No. 5 Bikin Baper) Hati-hati! Modus tipu-tipu kini makin ada-ada saja. Dari barang pesanan di online shop yang tak kunjung datang sampai janji-janji palsu pacar (eh, mantan!) yang sampai bikin kamu baper. Semua ternyata ada hukumnya loh! Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut. 1. 1. Di Tipu Olshop Pesanan tak kunjung datang? Pelaku usaha yang tidak menepati pesanan sesuai waktu yang dijanjikan, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat atas tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana peyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya (Pasal 16 jo. Pasal 62 ayat 92) UU 8/1999, pasal 378 KUHP, dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016). 2. 2. Ditipu Biro Haji/Umrah Jika penyelenggara perjalanan haji/umrah dengan maksud untuk mengunt...