Waspada DiGocek Penipu (yang No. 5 Bikin Baper)

 

Waspada Di Gocek Penipu (yang No. 5 Bikin Baper)



Hati-hati! Modus tipu-tipu kini makin ada-ada saja. Dari barang pesanan di online shop yang tak kunjung datang sampai janji-janji palsu pacar (eh, mantan!) yang sampai bikin kamu baper. Semua ternyata ada hukumnya loh! Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut.

1.     1. Di Tipu Olshop

Pesanan tak kunjung datang? Pelaku usaha yang tidak menepati pesanan sesuai waktu yang dijanjikan, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat atas tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana peyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya (Pasal 16 jo. Pasal 62 ayat 92) UU 8/1999, pasal 378 KUHP, dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).

2.     2. Ditipu Biro Haji/Umrah

Jika penyelenggara perjalanan haji/umrah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan para calon jemaah haji/umrah untuk mengirimkan sejumlah uang kepadanya, maka diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 378 KUHP)

Selain itu, penyelenggara juga dapat dipidana atas tindak pidana yang diatur dalam UU 8/2019.

3.     3. Polisi Gadungan

Polisi gadungan dapat dikenakan tindak pidana penipuan, karena menggunakan nama yang bukan namanya sendiri dan menggunakan keadaan palsu dengan mengaku sebagai polisi yang sebenarnya ia bukan pejabat itu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 378 KUHP dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 261).

4.     4. Investasi Bodong

Selain diancam atas tindak pidana penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, para korban dapat menggugat pelaku usaha secara perdata untuk membayar ganti rugi dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Jika penipuan dilakukan korporasi, dapat dijatuhkan pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan (Pasal 378 KUHP, Pasal 25 PERMA 13/2016, dan Pasal 1 huruf a PERMA 1/2002).

5.     5. Tertipu Rayuan Pacar

Pacar kamu pernah janji untuk menikahi, tapi ternyata batal?

Janji menikahi menimbulkan hak menuntut ganti rugi ketika telah ada suatu pengumuman dengan daluwarsa 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan. Menurut putusan Mahkamah Agung, tidak menepati perjanjian untuk melangsungkan pernikahan termasuk perbuatan melawan hukum (Pasal 58 KUH Perdata dan Putusan MA RI No. 3191 K/Pdt/1984 (hal.7).

Atau kamu sampai nyerahin uang yang ‘katanya’ buat tabungan nikah, tapi pacar kamu malah bawa kabur uangnya?

Jika motif pacar kamu sedari awal sengaja menipu agar kamu menyerahkan uang, maka ia dapat dikenakan tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 378 KUHP).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara