Waspada DiGocek Penipu (yang No. 5 Bikin Baper)
Waspada
Di Gocek Penipu (yang No. 5 Bikin Baper)
Hati-hati!
Modus tipu-tipu kini makin ada-ada saja. Dari barang pesanan di online shop
yang tak kunjung datang sampai janji-janji palsu pacar (eh, mantan!) yang
sampai bikin kamu baper. Semua ternyata ada hukumnya loh! Yuk, simak
ringkasannya dalam info berikut.
1. 1. Di Tipu
Olshop
Pesanan
tak kunjung datang? Pelaku usaha yang tidak menepati pesanan sesuai waktu yang
dijanjikan, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.
500 juta. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat atas tindak pidana
penipuan yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana peyebaran berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang diatur dalam UU ITE dan
perubahannya (Pasal 16 jo. Pasal 62 ayat 92) UU 8/1999, pasal 378 KUHP, dan
Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).
2. 2. Ditipu
Biro Haji/Umrah
Jika
penyelenggara perjalanan haji/umrah dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan para calon jemaah haji/umrah untuk mengirimkan sejumlah uang
kepadanya, maka diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4
tahun (Pasal 378 KUHP)
Selain
itu, penyelenggara juga dapat dipidana atas tindak pidana yang diatur dalam UU
8/2019.
3. 3. Polisi
Gadungan
Polisi
gadungan dapat dikenakan tindak pidana penipuan, karena menggunakan nama yang
bukan namanya sendiri dan menggunakan keadaan palsu dengan mengaku sebagai
polisi yang sebenarnya ia bukan pejabat itu dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sehingga menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang dan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun
(Pasal 378 KUHP dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 261).
4. 4. Investasi
Bodong
Selain
diancam atas tindak pidana penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,
para korban dapat menggugat pelaku usaha secara perdata untuk membayar ganti
rugi dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Jika
penipuan dilakukan korporasi, dapat dijatuhkan pidana pokok berupa denda dan
pidana tambahan (Pasal 378 KUHP, Pasal 25 PERMA 13/2016, dan Pasal 1 huruf a
PERMA 1/2002).
5. 5. Tertipu
Rayuan Pacar
Pacar
kamu pernah janji untuk menikahi, tapi ternyata batal?
Janji
menikahi menimbulkan hak menuntut ganti rugi ketika telah ada suatu pengumuman
dengan daluwarsa 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
Menurut putusan Mahkamah Agung, tidak menepati perjanjian untuk melangsungkan
pernikahan termasuk perbuatan melawan hukum (Pasal 58 KUH Perdata dan Putusan
MA RI No. 3191 K/Pdt/1984 (hal.7).
Atau
kamu sampai nyerahin uang yang ‘katanya’ buat tabungan nikah, tapi pacar kamu
malah bawa kabur uangnya?
Jika
motif pacar kamu sedari awal sengaja menipu agar kamu menyerahkan uang, maka ia
dapat dikenakan tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling
lama 4 tahun (Pasal 378 KUHP).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar