Postingan

Menampilkan postingan dengan label Selain Gaji

Selain Gaji, Cuti, dan Uang Lembur, Masih ada lho hak-hak kamu sebagai Pekerja.

Gambar
  Selain Gaji, Cuti, dan Uang Lembur, Masih ada lho hak-hak kamu sebagai Pekerja. Setiap pekerja atau buruh wajib mengetahui hak-hak apa saja yang harus kamu dapatkan sebagai pekerja. Jangan keliru ya, hak kamu sebagai pekerja tidak hanya gaji, upah, uang lembur, THR, cuti, dan pesangon, tapi masih banyak hak-hak lain yang berhak kamu dapatkan. Apa saja itu? Yuk kita simak pembahasan berikut. 1.      1.  Fasilitas KPR Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat Kredit Pemilikan Rumah yang dibiayai dari dana investasi Jaminan Hari Tua. Program Kredit Pemilikan Rumah ini merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan ini terdiri dari : Pinjaman Uang Muka Perumahan, Kredit Kepemilikan Rumah, dan Pinjaman Renovasi Perumahan. 2.      2.  Berhak Atas Jaminan Kecelaka...