Postingan

Menampilkan postingan dengan label Buku Bajakan Adalah Kejahatan

Buku Bajakan Adalah Kejahatan

Gambar
    Buku Bajakan Adalah Kejahatan UU No. 28 tahun 2014 Pasal 1 ayat 23; Defenisi pembajakan adalah “penggandaan ciptaan secara tak sah dan pendistribusiaan barang hasil penggandaan secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi” Pelakunya diancam dengan pidana penjara; maksimal 10 tahun atau denda Rp.4 miliar sesuai Pasal 112, 113 ayat 3, dan Pasal 114 Kenapa Buku Bajakan Murah? Produsen buku bajakan tidak membayar hal-hal berikut; -          Royalti penulis, biasanya 10%-15% dari harga buku -          Pajak royalty, Pajak perkara seni, termasuk penulis, sebanyak 15%, dari royalty sesuai Pasal 23 UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan -          Pajak kertas, pajak percetakan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) -          Desainer tata letak dan desainer ...