Buku Bajakan Adalah Kejahatan
Buku Bajakan Adalah Kejahatan UU No. 28 tahun 2014 Pasal 1 ayat 23; Defenisi pembajakan adalah “penggandaan ciptaan secara tak sah dan pendistribusiaan barang hasil penggandaan secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi” Pelakunya diancam dengan pidana penjara; maksimal 10 tahun atau denda Rp.4 miliar sesuai Pasal 112, 113 ayat 3, dan Pasal 114 Kenapa Buku Bajakan Murah? Produsen buku bajakan tidak membayar hal-hal berikut; - Royalti penulis, biasanya 10%-15% dari harga buku - Pajak royalty, Pajak perkara seni, termasuk penulis, sebanyak 15%, dari royalty sesuai Pasal 23 UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan - Pajak kertas, pajak percetakan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Desainer tata letak dan desainer ...